Jadi Pengedar Sabu Jaringan Medaeng, Pria asal Malo Bojonegoro Dibekuk Polisi Surabaya

Jadi Pengedar Sabu Jaringan Medaeng, Pria asal Malo Bojonegoro Dibekuk Polisi Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial AS (27), warga Desa Malo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro Jatim, di Cafe Dejavu, Jalan Ngagel Surabaya.

AS diduga merupakan pengedar sabu yang dikendalikan oleh AN narapidana kasus narkotika yang kini masih mendekam di Rutan Medaeng. Informasi ini didapat petugas berdasarkan catatan percakapan yang ada di dalam telepon genggamnya.

Usai dibekuk, AS kemudian dikeler ke kamar kos-nya di kawasan Jalan Medokan Ayu Wetan Surabaya.

Di tempat ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 72,69 gram, sejumlah plastik pembungkus sabu dan sebuah timbangan elektrik.

“Tersangka AS ini memecah sabu-sabu dalam paket kecil untuk dijual kembali. Lokasi peredarannya bergantung pesanan AN (bandar narkoba) yang kini masih berada di Rutan Medaeng,” ujar Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo.

Kini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. Petugas juga masih mendalami nama lain yang masuk dalam jaringan peredaran sabu yang didapat dari AN tersebut.

AS dan AN akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim