Jadi Pengedar Pil Koplo, Siswa SMK di Blitar Ditahan Polisi

Jadi Pengedar Pil Koplo, Siswa SMK di Blitar Ditahan Polisi
Tersangka saat diamankan polisi di Mapolres Blitar Jawa Timur

TerasJatim.com, Blitar – Seorang pelajar SMK Katolik di Kota Blitar Jawa Timur, Indra Bayu Saputra (18) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Blitar.

Indra Bayu Saputra yang merupakan pelajar kelas XII ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Dari tangan Indra, petugas mengamankan 15 butir pil dobel L yang belum sempat diedarkan dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan petugas, Indra  mengaku barang terlarang tersebut diedarkan di lingkungan sekolahnya, dan kebanyakan yang memesan merupakan teman-teman sekolahnya sendiri.

Ia hanya mendapatkan upah 5 butir dari setiap penjualan. “50 ribu mendapat 50 butir pil dobel L, dan saya mendapat upah 5 butir,” aku Indra Bayu Saputra.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluyo mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target operasi. Tersangka ditangkap saat bertransaksi di lingkungan sekolahnya. Tersangka nekat menjadi pecandu dan pengedar pil dobel L karena frusatsi, akibat kedua orang tuanya berpisah.

“Bapaknya meninggal, Ibunya kawin lagi dan kini tinggal di Kalimantan Selatan bersama suami keduanya. Pelaku ditinggal sejak kelas 3 SMP,” ungkap Kapolres Blitar.

Setelah penangkapan terhadap pelaku, polisi mengembangkan kasus ini karena diduga kuat di atas Indra masih ada bandar yang lebih besar.

“Berdasarkan pengakuanya, pelaku mendapatkan pil dobel L itu dari seseorang. Dan kami tengah kejar orang yang dimaksud oleh pelaku itu,” tambah Slamet.

Selain harus berurusan dengan polisi dan ditahan, kini Indra juga tidak bisa mengikuti Ujian Nasional bulan Mei mendatang. Selain itu, Indra juga terancam dikeluarkan dari sekolahnya.

Tersangka Indra akan dijerat dengan pasal 196 no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara .(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim