Jadi Pengedar Narkotika Antar Pulau, 2 Pemuda asal Kepung Kediri Diciduk Polisi

Jadi Pengedar Narkotika Antar Pulau, 2 Pemuda asal Kepung Kediri Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Satreskoba Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL, dari tangan 2 pria asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kasatreskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya menangkap AP alias Pras (19), pemuda asal Dsn. Kencong Timur RT/RW 003/001 Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Saat digeledah, Pras kedapatan memiliki 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram.

“Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip ditemukan di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah handphone merek Realme warna biru miliknya,” jelas Ridwan, Kamis (29/09/2022).

Kepada polisi, Pras mengaku mendapatkan barang terlarang ini dengan cara membelinya seharga Rp.2 juta dari pemuda berinisial SH alias Ari (20), warga Dsn Pleringan RT/RW 009/003 Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ini merupakan seorang pekerja serabutan.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

Diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar Bali, bernama Mudah.

Ridwan menyebut, pada awalnya, tersangka Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp.5 juta dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

“Menurut penuturan tersangka, selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Ridwan Sahara menuturkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan, sementara tersangka ketiga yakni Mudah, telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim