Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami, Wanita Muda di Ngawi Lapor Polisi

Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami, Wanita Muda di Ngawi Lapor Polisi

TerasJatim.com, Ngawi – Enika Wulan Fatmawati, perempuan 18 tahun, warga Desa Campurasri Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi Jatim, mendatangi kantor kepolisian setempat untuk mengadukan SUP (33) pria yang tercatat sebagai warga Desa Puhti Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.

Kepada polisi, Erika melaporkan pria yang juga mantan suami sirihnya tersebut, atas tindakan perampasan dan penganiayaan.

Kapolsek Karangjati AKP Suparman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/10) pukul 06.30 WIB, di rumah teman Erika yang bernama Novia (17), di Dusun Dondong, Desa Sembung Kecamatan Karangjati.

Kejadian bermula saat korban ditelepon Novia untuk datang ke rumahnya. Mendadak, SUP datang dan minta handphone merek Advan milik Enika. Begitu diberikan, ternyata SUP juga merampas dompet Erika yang berisi uang Rp 900 ribu.

“Saat korban memegang dompet berisi uang juga diminta oleh SUP. Karena berusaha mempertahankan dompetnya, maka korban dipukul oleh SUP menggunakan helm tepat mengenai pelipisnya hingga memar. Selanjutnya handphone dan uang tunai itu dibawa kabur oleh SUP,” terang Suparman, Minggu (29/10).

Tak terima dengan ulah pria yang pernah hidup bersama dengannya itu, Erika kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Karangjati langsung membekuk SUP di rumahnya.

Dari pemeriksaan awal, SUP mengakui segala perbuatanya. Menurut SUP, korban merupakan mantan istrinya dan pernah hidup serumah dari pernikahan siri. Namun sejak Oktober 2016 lalu, keduanya sudah pisah dan tidak pernah melakukan komunikasi lagi.

Selain SUP, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp900 ribu dan sebuah handphone merek Advan milik korban, serta sebuah helm merek INK warna biru laut.

Akibat perbuatannya, SUP terancam pasal pemerasan dan kekerasan, sebagaiman dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider dan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim