Jadi Calon Kepala Daerah, TNI/Polri dan PNS Harus Mengundurkan Diri

Jadi Calon Kepala Daerah, TNI/Polri dan PNS Harus Mengundurkan Diri

TerasJatim.com, Madiun – Anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD, PNS maupun pejabat negara lainnya harus mengundurkan diri dari jabatannya saat akan mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.

Hal ini tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016, yang disahkan Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016 atas Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Sasongko mengatakan, sebelum UU No. 10 Tahun 2016 disahkan, pada pilkada sebelumnya, ASN, TNI/Polri maupun DPRD yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada, diperbolehkan cuti, tetapi pada pilkada serentak 2018 mendatang, sesuai pasal 7 ayat (1) hurut t, yang bersangkutan, secara tertulis harus mengundurkan diri maksimal lima hari saat ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Pilkada.

Sementara itu pada pasal 7 ayat (1) huruf u berbunyi, calon kepala daerah berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai paslon.

“Jadi sejak ditetapkan sebagai calon peserta, mereka ya harus mundur. Nanti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)nya. Kalau incumbent itu lain, hanya cuti dan kalau lain profesi kan namanya bukan pegawai,” ungkap Sasongko, Senin (01/08).

Sasongko menyatakan, alasan anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD maupun PNS mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai paslon pilkada, diantaranya untuk menghindari kemungkinan penggunaan fasilitas, kebijakan, dan garis komando sehingga dimanfaatkan dalam proses menciptakan ruang yang sama dalam berkampanye.

Diberitakan di sejumlah media, Komisioner KPU RI,  Hadar Nafis Gumay menjelaskan, peserta pilkada wajib menyertakan bukti berupa tanda terima atau surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan lembaga asal. Sehingga, pengunduran diri tidak hanya di klaim sepihak dari peserta pilkada.

Dikatakannya, tidak ada alasan bagi peserta pilkada untuk tidak menyampaikan surat tersebut tepat waktu, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. Bahkan pihaknya menginstruksikan KPU di daerah, berhak menggugurkan peserta jika surat pengunduran diri tidak disertakan. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim