Isu Mutasi Pejabat Teras Pemkab Jombang

Isu Mutasi Pejabat Teras Pemkab Jombang
ilustrasi

TerasJatim.com, Jombang – Gerbong mutasi pejabat pada eselon II dan III bakal segera bergerak. Isu tersebut menyeruak di kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Jombang beberapa hari terakhir ini.

Dari informasi yang dihimpun TerasJatim.com, mutasi pejabat Pemkab Jombang dilaksanakan pada bulan Januari 2016. “Kabarnya (mutasi) itu tidak lama lagi, sebelum tanggal 17 bulan ini,” kata sumber terpercaya internal Pemkab Jombang kepada TerasJatim.com.

Mutasi tersebut, lanjut sumber, diantaranya akan mengukuhkan pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Heri Wibowo. Sejak beberapa bulan lalu, Heri Wibowo mengajukan pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Kabarnya, ungkap sumber, pengajuan tersebut sudah disetujui oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.

“Pengajuan pensiun dini dokter Heri sudah disetujui Bupati. Dengan begitu posisinya pasti diganti,” jelasnya.

Jika dr Heri Wibowo akan diganti karena mengundurkan diri, nasib berbeda dialami Kepala Dinas Pendidikan, Muntholip. Masih kata sumber TerasJatim.com, Muntholip akan digeser menjadi asisten Bupati.

Sepeninggal Muntholip, Kepala Dinas Pendidikan akan diisi oleh I Nyoman Swardana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Sedangkan, Kepala Inspektorat selanjutnya akan diisi Eka Suprasetya yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Kepala SKPD yang akan bergeser adalah kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jombang, drg. Budi Nugroho. Budi Nugroho dikabarkan akan menggantikan posisi dr. Puji Umbaran sebagai Direktur RSUD Jombang. “dr Puji Umbaran akan menjadi kepala Dinas Kesehatan menggantikan Heri Wibowo yang mengajukan pensiun,” ungkap sumber tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dr Budi Nugroho saat dikonfirmasi terkait isu mutasi yang berkembang, mengaku tidak mengetahui adanya rencana tersebut. “Saya belum tahu. Belum ada perintah daro Pak Bupati soal mutasi,” katanya.

Mutasi, kata dr Budi, merupakan langkah penyegaran untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kinerja yang sudah dilakukan serta potensi yang dimiliki para pejabat.

Namun, kata dr Budi, mutasi merupakan hak prerogratif bupati. Dengan demikian, dirinya tak berani berspekulasi terhadap isu mutasi yang berkembang. “Mutasi itu kewenangan penuh Bupati, yang memutuskan kapan mutasi dilakukan,” paparnya. (MSi/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim