Istri Terseret Kasus Penggelapan, Seorang Polisi di Kediri Dipecat

TerasJatim.com, Kediri – Karir Briptu Indi Kastama (IK), anggota Polres Kediri Kota, resmi berakhir. Dia dipecat dengan tidak hormat oleh Kapolres AKBP Bramastyo Priaji, dalam upacara di Lapangan Apel Mako Polres setempat, Kamis (06/02/2025).
Upacara ini berlangsung secara in absentia, dengan membawa foto personel yang diberhentikan dan memberikan tanda silang pada foto tersebut.
Kapolres Kota Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, PTDH dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hasil sidang menyatakan bahwa personel tersebut tidak layak dipertahankan dalam dinas kepolisian.
“Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang penuh pertimbangan dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Kapolresta.
“Sebelum pemberhentian dilakukan, pimpinan Polri sudah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri. Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota telah berupaya membantu perubahan sikap personel tersebut. Namun, akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak dipertahankan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Mapolresta Kediri itu juga mengajak jajarannya untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini sebagai introspeksi. “Mari berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan profesional sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Untuk diketahui, pemecatan terhadap Briptu IK ini bermula dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh istrinya, Desy Widiarti (DW), dengan modus penukaran uang pecahan baru.
Akibat ulah Desy, yang diduga dibantu suaminya, korban bernama Sulastri, wanita 33 tahun, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mengalami kerugian kurang lebih Rp.300 juta. (Kta/Red/TJ)