Istri Jadi TKW di Hongkong, Bapak Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan

Istri Jadi TKW di Hongkong, Bapak Perkosa Putrinya Hingga Melahirkan

TerasJatim.com, Malang – Agus Hadi Pranoto alias Suhadi, pria berusia  53 tahun,  warga Kebonsari, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga tega memperkosa anak kandungnya,  DM (17), hingga hamil dan melahirkan.

Pria paruh baya ini harus berurusan dengan polisi, setelah kelakuan bejatnya dilaporkan kerabatnya sendiri, setelah mengetahui korban melahirkan seorang bayi, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adan Purbantoro, peristiwa tersebut terkuak setelah kerabat dan perangkat desa setempat melaporkan tindakan pelaku pada polisi.

“Awalnya pelaku menyembunyikan kehamilan anaknya dengan cara melarang anaknya keluar rumah. Tetapi tindakannya terbongkar setelah anaknya melahirkan,” ungkap Adam.

Lanjut Adam, perlakuan tak senonoh  Agus berawal setahun lalu. Persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali selama satu bulan.

Kepada polisi, Agus mengakui jika perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran sang istri bekerja ke luar negeri sebagai TKW di Hongkong. Tak hanya itu, perbuatan pelaku juga didasari rasa dendam kepada istrinya yang kerap meminta cerai.

Sehari-hari, pelaku hanya tinggal berdua dengan anaknya di rumah mereka. Karena pelaku mengaku kesepian dan tak dapat menahan hasratnya, maka pelaku tega memperkosa anaknya beberapa kali selama bulan September hingga Oktober 2015, hingga hamil dan kemudian melahirkan pada awal Mei lalu.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan tentang peristiwa tersebut, langsung menangkap pria paruuh baya itu dan menahannya di Mapolres Malang.

Kini, Agus harus menghabiskan hari-harinya dijeruji sel tahanan, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim