Istri Bergerilya di Facebook, Sang Suami Yang Bertugas Merampas Motor Korbannya

Istri Bergerilya di Facebook, Sang Suami Yang Bertugas Merampas Motor Korbannya

TerasJatim.com, Surabaya – Suri (26) dan Ernawati (33), pasangan suami istri, warga Jalan Manukan Dadi Gg II Surabaya, dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pasutri beranak satu ini harus berurusan dengan polisi lantaran kompak melakukan aksi kejahatan. Keduanya, terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, dalam catatan kepolisian, pasutri ini sudah beraksi di 9 lokasi berbeda. Keduanya beraksi mulai Maret 2016 hingga Maret 2017.

Aksi terakhir mereka adalah merampas sepeda motor CBR nopol L 3187 YX, milik korbanya yang bernama Sugianto, warga Prigen Pasuruan.

Tak hanya itu, Sugianto juga harus kehilangan dompet dan HP miliknya akibat dirampas pasutri tersebut.

Kejadian itu berlangsung pada 4 Maret 2017 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah warung kopi di Jalan Jelidro, Lakarsantri Surabaya.

Modus yang dilakukan pasutri ini adalah, Suri meminta Ernawati istrinya, untuk merayu para korbannya melalui akun FB yang dimilikinya.

Ernawati kemudian bergerilya dengan akun FB ‘Erna Shelomita’ di media sosial tersebut. Jika ada yang tertarik bertemu, Ernawati kemudian melaporkannya ke Suri, suaminya.

“Kopi darat ditentukan oleh Ernawati. Tapi yang menjumpai calon korban adalah Suri, suaminya. Saat bertemu calon korbannya, Suri berpura-pura marah karena korban telah menggoda istrinya di FB. Sehingga korban menjadi ketakutan,” beber AKBP Shinto, Minggu (09/04).

Disaat itulah, Suri langsung meminta paksa motor, dompet dan HP milik korban. “Bahkan jika korbannya melawan, Suri selalu mengeluarkan celurit yang dibawanya,” imbuh Shinto.

Selain merampas, Suri juga kerap mencuri bahkan menggelapkan motor para korbannya. Untuk motor yang berhasil dirampas dan dicuri, oleh Suri dijual ke penadah.

Sedangkan motor yang digelapkan, Suri menerapkan sistem tebus. “Jadi, korban diajak lagi bertemu dan mengharuskan membawa sejumlah uang yang disepakati, agar bisa mengambil kembali motornya,” ulasnya.

Sementara untuk kasus perampasan dan pencurian kendaraan bermotor, Suri melibatkan teman-temannya, diantaranya M. Bagus (34), dan Lukman Hakim (24), keduanya warga Jalan Tambak dalam Baru Surabaya; Slamet Haryanto  (24), warga Jalan Tambak Mayor Barat Suarbaya. Sementara satu lagi pria bernama HL yang kini masih menjadi buron.

Keempat teman SR ini berperan sebagai kurir dan penadah.

Sementara itu, sang istri, Ernawati mengaku terpaksa melakukan permintaan sang suami, lantaran keduanya sudah tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan mereka telah memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Sedangkan Suri kepada penyidik masih terus bardalih, bahwa para korbannya adalah murni para pria yang mendekati istrinya melalui facebook.

Atas sejumlah aksi kejahatannya itu, kini pasutri ini dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yaitu merampas, mencuri dan menggelapkan motor korban. Sedangkan ketiga teman Suri, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pendahan. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim