Istilah Gugus Tugas Covid-19 Dirubah, Ini Langkah Gubernur Jatim

Istilah Gugus Tugas Covid-19 Dirubah, Ini Langkah Gubernur Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penggantian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menyikapi kebijakan yang tercantum dalam regulasi Perpres Nomor: 82 Tahun 2020 ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan sejumlah langkah. “Sebenarnya saat Gugus Tugas Covid-19, Jawa Timur ini berbeda dengan daerah lainnya. Kita punya empat rumpun, mulai promitif preventif, tracing, kuratif, dan penanganan dampak ekonomi dan sosial. Jadi, kebijakan sesuai Perpres 82 ini, kita sudah jalankan sebelumnya,” kata Khofifah saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (21/07/20).

Ia menjelaskan, rumpun penanganan dampak ekonomi dan sosial di Jatim sejak awal dikomando oleh Wagub, Emil Elistianto Dardak. Dengan begitu, adanya regulasi baru untuk tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, ia memastikan Jatim sudah siap. “Perubahannya kan hanya nama saja dari Gugus Tugas menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jadi kami nanti tinggal menyesuaikan saja nomenklaturnya mengikuti arahan sesuai Perpresnya,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite itu dibentuk untuk memastikan agar penanganan dan keseimbangan antara keduanya dapat berjalan dengan baik.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ini-tugas-komite-penanganan-covid-19-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawahnya terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.

Komite Kebijakan terdiri atas Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 Wakil Ketua Komite, ada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Selain Komite Kebijakan, ada juga Ketua Pelaksana yang secara harian bertanggung jawab melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas di bawahnya. Satuan tugas tersebut ialah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap Bapak Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Budi Gunadi Sadikin yang kini menjabat Wamen I BUMN. Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada di bawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim