Istana Bantah Kabar Kenaikan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Istana Bantah Kabar Kenaikan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

TerasJatim.com, Jakarta – Beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan kenaikan gaji akhirnya terbantahkan.

Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin menyebutkan, bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya, dalam siaran persnya, Rabu (28/06) siang.

Bey menambahkan, dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20.160.000,” jelas Bey.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, menurut Bey, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.

“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” tandas Bey. (her/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim