Bentrok Antar Anggota Perguruan, 12 Pesilat di Sidoarjo Jadi Tersangka

Bentrok Antar Anggota Perguruan, 12 Pesilat di Sidoarjo Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Sidoarjo – Aparat kepolisian menangkap belasan pemuda dari beberapa perguruan silat di Sidoarjo, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan Raya Ponti depan Stadion Gelora Delta dan di kawasan Museum Mpu Tantular. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (07/08/2022) lalu.

Dalam peristiwa pertama di Jalan Raya Ponti, ANF (17), warga Candi, Sidoarjo, menjadi korban. ANF yang saat itu sedang menutup warung angkringannya didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari salah satu perguruan yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota perguruan lain dari kaos yang dipakainya. Dan para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/08/2022).

Dari pengeroyokan di lokasi pertama, korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan penggung.

Sesaat kemudian, beredar informasi di media sosial jika ada anggota perguruan yang dikeroyok perguruan lain di kawasan Ponti.

Tak ayal kabar tersebut ditanggapi oleh sejumlah pemuda dari perguruan lain. Selanjutnya, sejumlah pemuda melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok yang mengeroyok ANF sampai di kawasan Museum Mpu Tantular.

Di sekitar museum, para pemuda yang melakukan penyisiran mendapati sejumlah pemuda yang diduga mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi. Di lokasi ini, FAP (16) warga Candi Sidoarjo, dan FDS (16) warga Sukodono Sidoarjo, dikeroyok oleh 8 pemuda.

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam, sedangkan korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“Ada 8 pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan 4 pemuda di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan 4 di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.

Atas peristiwa ini, menurut Kapolresta Sidoarjo akan memanggil masing-masing pengurus perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal para tersangka. “Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 Tahun 6 Bulan, serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam, akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim