Insiden Laka Beruntun di Muning Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Kediri – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, pada Jumat (23/01/2026) pekan lalu.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan, antara Bus Harapan Jaya AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan 5 pengendara sepeda motor.
“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya, kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/01/2026).
AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah Barat ke Timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.
“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.
Mendapat laporan, petugas Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.
“Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ungkapnya.
Polisi juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.
“Sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan Pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah,” sebutnya.
Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus. “Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara di bawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” beber Kasat Lantas. (Kta/Red/TJ)


