Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ketiga

Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ketiga

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam kasus aksi massa di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, yang terjadi pada 17 agustus 2019 lalu, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kali ini menyeret nama tersangka baru.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, tersangka ketiga ini adalah seorang wanita bernama Veronica Koman (VK).

“Tersangka tambah satu lagi berinisial VK, yang sebelumnya dua tersangka sudah ditahan inisial TS dan SA,” jelasnya, didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (04/09/19).

Dikatakan oleh Luki, untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Interpol dan Mabes Polri, lantaran keberadaanya yang diduga di luar negeri.

“Tersangak VK diduga kuat menjadi provokator pemantik kerusuhan hingga menjalar ke Manokwari Papua,” lanjut orang nomor satu di Mapolda Jatim ini.

VK diduga menjadi provokator dengan cara menyebar foto dan diperkuat video dengan caption (keterangan) yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dari penelusuran Tim SIber Ditreskrimsus Polda Jatim, banyak sekali uanggahan-unggahan foto maupun video di setiap kegiatan yang melibatkan warga Papua. Dan setiap kegiatan tersebut selalu diunggah di akun twitternya Veronika Koman.

“VK sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Luki keada awak media.

Pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya, lanjut Luki, tersangka Veronika tidak sedang berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa tersebut. “Kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa di Kalasan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka VK akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU No. 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-tahan-2-tersangka-aksi-di-asrama-mahasiswa-papua/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim