Ini Sanksi Bagi Penumpang KA Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Ini Sanksi Bagi Penumpang KA Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

TerasJatim.com, Madiun – Ini peringatan bagi pengguna (baca: penumpang) kereta api (KA) yang dinilai nakal. Pasalnya, mulai 3 Agustus 2023 kemarin, PT KAI bakal memberikan sanksi dan denda kepada penumpang KA yang turun melebihi stasiun tujuan.

Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi KA, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA.

Hal itu dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengutip pernyatan VP Public Relations KAI, Jumat (04/08/2029).

Penumpang KA yang dengan sengaja melebihi relasi akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran dendanya, yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Lalu, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Supriyanto.

Menurut dia, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Dimana, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Tak hanya itu saja, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Ini sebagai upaya kami di KAI sebagai pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut. Selain itu, Kondektur juga beberapa kali mengumumkan melalui pengeras suara di dalam KA, bahwa pelanggan wajib turun di Stasiun tujuan,” ucapnya. (Na/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim