Ini Modus Sang Ustad Yang Cabuli Santri Wanitanya

Ini Modus Sang Ustad Yang Cabuli Santri Wanitanya

TerasJatim.com, Surabaya – Pasca penangkapan WGT (41) pimpinan sebuah panti asuhan (sebelumnya diberitakan pengasuh sebuah pondok pesantren) yang berada di kawasan jalan Dukuh Pakis Surabaya ini, polisi menemukan beberapa fakta baru atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap santri wanitanya.

WGT terpaksa diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (15/10) siang, atas laporan orang tua salah satu korban, MA (17).

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, ternyata WGT tak hanya melakukan aksi cabulnya terhadap satu korban saja.

Saat dilakukan pendalaman, tersangka ini juga mencabuli korban lainnya yang tak lain adalah santrinya sendiri. Dan mirisnya, kedua korban adalah kakak beradik.

Shinto menuturkan, pelaku  WGT melakukan aksinya terhadap korban sudah hampir berjalan 3 tahun, dari mulai umur korban 14 tahun hingga sekarang yang menginjak 18 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak keliling terlebih dahulu menggunakan mobil. Saat di dalam mobil itulah tersangka mulai beraksi mencabuli korban. Korban tak kuasa menolak ajakan pelaku karena dia berasal dari keluarga miskin. Selain itu, korban juga sering diberi uang setelah dicabuli.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. ”Saya menyesal pak melakukan hal ini. Tapi mereka juga sering saya beri uang,” akunya.

ponpes-pakis

Dalam penyidikan tersebut, didapat keterangan jika pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap teman-teman korban yang lain. Modusnya sama dengan memberi uang, dan korban  tidak berani menolak kemauannya.

”Sebenarnya para korban ini tidaklah jauh dari tempat tinggal orang tuanya. Tetapi korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya lantaran takut nantinya akan diusir dari panti asuhan. Rata-rata keluarga korban adalah dari kalangan tidak mampu,” imbuh Shinto,

Kini WGT masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan kasusnya. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atas aksi cabulnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ah/Red/TJ)

Diduga Cabuli Santrinya Sejak 2010, Seorang Ustad Ponpes Diamankan Polisi

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim