Ini Larangan Bagi PNS Jelang Pilpres dan Pileg

Ini Larangan Bagi PNS Jelang Pilpres dan Pileg

TerasJatim.com – Menjelang Pipres dan Pileg) pada 17 April mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam siaran persnya Sabtu (09/02/19).

Secara rinci Bima menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya,” tambah Bima.

Bima memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tegasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim