Ini Kabupaten/Kota di Jatim Yang Terapkan PPKM Mikro Darurat

Ini Kabupaten/Kota di Jatim Yang Terapkan PPKM Mikro Darurat

TerasJatim.com, Surabaya – Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 3 – 20 Juli 2021 mendatang.

Terkait PPKM Mikro Darurat di wilayah Jatim, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebutkan, terdapat 2 parameter yang ditetapkan. Pertama indikator permasalahan dan indikator tindakan.

“Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Kabupaten/Kota di Jatim,” jelasnya, Kamis (01/07/21) siang.

Kapolda merinci, ada beberapa wilayah di Jatim yang akan dilakukan PPKM Mikro Darurat. Untuk level 3, yakni Kabupaten Tuban, Trenggalek, Sibondo, Sampang, Pamekasan, Bangkalan Madura, Ponorogo, Pasuruan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwnagi, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Sedangkan level 4, meliputi Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Kapolda menyebut, jika aturan Penerapan PPKM Mikro darurat ini semata-mata hanya untuk keselamatan masyarakat.

“Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan, peraturan PPKM Mikro Darurat ini guna mengendalikan mobilitas masyarakat. Terdapat 91 titik dan pembatasan ada 72 titik.

“Mobilitas masyarakat akan kita atur sedemikian rupa sehingga penyebaran Covid-19. mudah-mudahan dengan model demikian bisa mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Latif.

Selain itu, untuk rekayasa penyekatan, akan dilakukan seluruh daerah. Karena masing-masing daerah mempunyai karakteristik masing-masing.

“Seperti pengendalian kita akan melakukan pengendalian mobilitas, masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan seperti surat bebas Covid-19 dan ada SIKM,” tambahnya.

“Kalau pembatasan tempat-tempat yang bisa menjadi kerumunan, seperti alun-alun dan jalan yang digunakan masyarakat berkumpul akan kita tutup,” lanjutnya.

Latif menambahkan, penyekatan ini sendiri seperti saat PSBB pada tahun lalu, dimana orang yang akan masuk Surabaya harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

“Pembatasan akan kita lakukan, jika tidak melaksanakan prokes maka akan kita terapkan aturan yang ada,” tandasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim