Ini Batas Usia Pensiun Bagi PNS Pemegang Jabatan Fungsional

Ini Batas Usia Pensiun Bagi PNS Pemegang Jabatan Fungsional

TerasJatim.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , dalam surat tersebut telah ditentukan PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu:

Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional)  yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 (tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini:, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun, dan PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

Usia 60 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun.

Usia lebih dari 60  tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 tahun, maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

Usia 58 tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, maka batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun.

Usia lebih dari 58 tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, batas usia pensiunnya menjadi 65  tahun. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim