Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha di Tengah Pandemi Corona

Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha di Tengah Pandemi Corona

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, memuat aturan untuk 4 kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, Penyelenggaraan Sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban. SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor: 36 Tahun 2020.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Terkait kegiatan takbiran, Pemprov Jatim menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim