Ingat Kasus Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan? Pelaku Dijerat Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Ingat Kasus Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan? Pelaku Dijerat Pasal Berlapis di Sidang Perdana

TerasJatim.com, Pacitan – Masih ingatkah kasus kopi Sianida yang merenggut nyawa remaja belasan tahun di Kabupaten Pacitan, Jatim, beberapa waktu lalu?

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru, yakni sudah disidangkan.

Sekadar untuk mengingat kembali, remaja bernama Muhammad Rizki Saputra, warga di RT 05, RW 08, Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro itu, meregang nyawa usai minum kopi bikinan ayahnya. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/01/2024), sekitar pukul 06.15 WIB.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-kematian-pelajar-di-sudimoro-pacitan-ternyata-akibat-diracun-dengan-kopi-sianida/

Diketahui, pelaku atas kejadian tersebut adalah tetangga korban, yakni Ayuk Findi Antika (26). Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai hasil laboraturium forensik (labfor) keluar. Bahkan, kasus tersebut telah direka ulang pada akhir Februari lalu.

Memasuki awal semester dua di tahun 2024 ini, kasus yang sempat menyita perhatian ribuan pasang mata itu mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kelas II Pacitan, pada Selasa (02/07/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

Terlihat, sepanjang menuju ruang sidang, terdakwa yang mengenakan setelan hitam putih dengan kerudung hitam serta bermasker itu, berjalan sambil menundukkan kepala. Pun ketika duduk di ruang pengadil, Ibu satu anak ini juga lebih banyak menunduk daripada menengadahkan kepala.

Sidang kasus kopi sianida tersebut kemudian dibuka oleh hakim, dan tampak berlangsung cukup hikmat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pacitan, Yusnita Mawarni, segera membacakan surat dakwaan atas kasus tersebut. Tak sampai 15 menit, satu bendel surat dakwaan itu beres dibaca.

“Kami menerapkan dakwaan kombinasi, yaitu alternatif subsidairitas (pengganti), dakwaan primairnya tentang pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP. Subsidairnya Pasal 339 KUHP, itu pembunuhan yang disertai tindak pidana terlebih dahulu, yaitu pencurian. Subsidairnya, pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP,” beber Nita, usai sidang Selasa siang.

“Lebih subsidair, pasal dengan penganiayaan yang direncanakan yaitu Pasal 353 Ayat (3) KUHP. Kemudian lebih subsidair lagi, pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” sambung dia.

Di samping itu, pihak JPU juga memberi alternatif pasal lagi dengan Lex specialis. Hal ini, urai Nita, karena korban tersebut merupakan korban anak, yang pada saat kejadian baru menapaki usia 15 tahun lebih 1 bulan.

“Kami alternatifkan dengan UU perlindungan anak. Jadi, Ayuk ini melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga Ayuk ini melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” paparnya.

Dari keenam pasal tersebut, selanjutnya pihak JPU akan melakukan pembuktian, pun pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga akan mengajukan alat bukti yang sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan setempat.

Pasal yang paling berat, lanjut Nita, adalah Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Pada pasal tersebut, tersemat ancaman hukuman terhadap terdakwa yang cukup berat, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Kami akan menghadirkan ahli, yang ada di dalam berkas perkara dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Juga meminta keterangan terdakwa, di persidangan. Kami akan hadirkan alat bukti itu. Nanti kami akan pilih, pasal-pasal mana dari perbuatan terdakwa itu yang terbukti,” kata Nita, menambahkan.

Dari rentetan dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang, Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan, Lambang Windu Prasetyo, SH, tidak mengajukan eksepsi (keberatan), yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian pada sidang berikutnya.

“Setelah dibacakan surat dakwaan, ada kesempatan untuk eksepsi. Dan sudah saya baca juga, di situ (surat dakwaan) tidak ada cacat secara formal maupun meteriil. Jadi, kita tidak melakukan eksepsi,” ujar Lambang, terpisah.

“Mbak Ayuk juga mengakui, memang dari hasil pemeriksaan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sudah sesuai. Akhirnya (sidang) dilanjut untuk minggu depan dengan pembuktian. Pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum,” sambung dia.

Lambang menambahkan, sejumlah pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, bukan merupakan pasal berlapis yang ditujukan kepada terdakwa. Tetapi dari sekian pasal itu hanya satu yang dipakai.

“Jadi, bukan (pasal) berlapis ya. Dia menggunakan pasal itu, dari JPU sendiri kemungkinan ada suatu keraguan juga di situ. Makanya dengan itu dia menggunakan beberapa pasal. Jadi, ini nanti yang diterapkan tetap 1 pasal,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim