Imigrasi Madiun Deportasi Pria Asal Srilangka

Imigrasi Madiun Deportasi Pria Asal Srilangka
Wijesinghe Mudiyanselage Amila Srinath Jayathilaka (33), WNA asal Srilangka, saat berada di Kantor Imigrasi Klas II Madiun Jawa Timur

TerasJatim.com, Madiun – Kantor Imigrasi Klas II Madiun Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Srilangka bernama Wijesinghe Mudiyanselage Amila Srinath Jayathilaka (33), karena terbukti telah melanggar ijin tinggal.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Sigit Roesdianto, langkah deportasi diambil setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lapas Madiun karena terbukti melanggar Pasal 122 KUHP UU nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 20  tentang Penyalahgunaan Kunjungan.

Terkait dengan tiket pemulangan kepada Amila Srinath Jayathilaka kata Sigit Roesdianto, ditanggung oleh penjamin atau pihak perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Sementara pihak Imigrasi akan mengawal yang bersangkutan hingga di Bandara Juanda Sidoarjo.

“Deportasi ini sebetulnya kita sedang menunggu tiket dari perusahaan selaku penjaminnya PT. Bintang Abadai Perkasa Magetan. Ya untuk sementara dari perusahaan tersebut masih menjamin untuk membelikan tiket. Namun kendali ini saya tidak tahu, sampai saat ini jam 10.30 Wib belum ke Kantor Imigrasi dan belum menyerahkan tiket ke negara asalnya. Seharusnya tiketnya itu jam 15.35 Wib jadi kalau sudah siang kan tidak mungkin karena ke bandara antara empat hingga lima jam,” Sigit Roesdianto menguraikan.

Sesuai dokumen keimigrasian, Wijesinghe Mudiyanselage Amila Srinath Jayathilaka bekerja di PT. Bintang Abadi Perkasa, Karanganyar, Solo, Jawa Tengah. Namun kenyataannya yang bersangkutan bekerja  di PT. Bintang Inti Karya, Jl. Barat,  Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

PT. Bintang Inti Karya, yang berada di Magetan bergerak di bidang produksi kaos dan konfeksi. Dia sendiri dipekerjakan sebagai quality control advisor.

Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan cegah tangkal untuk masuk ke negara Indonesia minimal enam bulan lamanya.

Sigit Roesdianto menambahkan, selama satu semester tahun 2016 Kantor Imigrasi Madiun telah mendeportasi enam warga negara asing dengan rincian, empat warga negara Malaysia, satu warga negara Myanmar. Kesemuanya melebihi ijin tinggal atau over stay. Sementara satu warga negara Srilangka menyalahi ijin tinggal. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim