Imigrasi Blitar Tahan WNA Asal Pantai Gading Yang Miliki Paspor Palsu

Imigrasi Blitar Tahan WNA Asal Pantai Gading Yang Miliki Paspor Palsu

TerasJatim.com, Blitar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II B Blitar Jatim, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Konan Nzue Ange Olivier (24), asal Pantai Gading. Konan harus berurusan dengan hukum lantaran diduga memiliki dokumen keimigrasian palsu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah dan meyakinkan, sehingga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, Muhammad Akram mengatakan, ada dua barang bukti kuat untuk menetapkannya Konan sebagai tersangka. Diantaranya adalah sebuah paspor palsu. Hal itu diketahui petugas saat melakukan pemeriksaan paspor WNA tersebut ke kantor Imigrasi Pusat.

“Hari ini kami melakukan penitipan tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Blitar,” kata M Akram, Kamis (05/07).

Akram menjelaskan, awalnya tersangka ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal yang sah dan dokumen perjalanan yang masih berlaku. Namun saat dimintai untuk menunjukkan paspor, ia menunjukkan 2 paspor, dimana satu paspor masa berlakunya habis, dan satu paspor berlaku hingga 2023.

“Setelah diperiksa, ternyata paspor yang masih berlaku itu palsu,” bebernya..

Akram menuturkan, di depan petugas, tersangka mengaku jika ia mengurus paspor palsu tersebut melalui salah satu kenalannya (WNI) dengan membayar Rp1 juta. “Tersangaka mengaku terpaksa membuat paspor palsu karena paspornya yang asli sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.

Konan dijerat Pasal 119 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim