Ikut Sembunyikan Buron, KPK Tangkap Seorang Pria di Malang

Ikut Sembunyikan Buron, KPK Tangkap Seorang Pria di Malang

TerasJatim.com, Malang – Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap seorang pria bernama Ferdy Yuman, atas kasus upaya menghalangi penyidikan.

Ferdy diduga turut terlibat menyembunyikan 2 buron KPK, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, kasus kasus suap dan gratifikasi di MA. Ferdy ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel di Kota Malang Jatim, pada Sabtu (09/01/21) malam.

“FY (Ferdy Yuman) orang yang membantu penyembunyian NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) berhasil ditangkap di Malang,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (10/01/21).

Menurut Nawawi, Ferdy disangka membantu dan melindungi Nurhadi serta Rezky selama dinyatakan buron oleh KPK.

Ferdy pun diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi juga mengatakan, proses penangkapan Ferdy dilakukan di Malang Jatim. Selanjutnya Ferdy dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengingatkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, ketika berupaya untuk menghalangi proses hukum. “Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” tegasnya.

Untuk diketahui, Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono saat ini menjadi terdakwa atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar.

Uang haram tersebut diterima dari Direktur Utama PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, untuk pengurusan perkara. Hiendra sendiri saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kta/Red/TJ/MI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim