Ikut Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Perempuan di Trenggalek Dibui

Ikut Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Perempuan di Trenggalek Dibui

TerasJatim.com, Trenggalek – Suryanti, oknum PNS asal Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek harus merasakan pengapnya jeruji besi sel tahanan polisi, lantaran ikut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Oknum PNS perempuan ini harus menyusul dua temannya yakni Rodiyah, warga Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek, dan Bariyah, warga Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Rohmawati Ronaldo (29), warga Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek.

Didit menuturkan, kejadian berawal saat tersangka Rodiyah bersama Suryanti datang ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil milik korban selama 3 hari. Namun ditunggu hingga 8 hari, mobil korban belum juga dikembalikan.

Korban berusaha menghubungi pelaku guna menanyakan keberadaan mobil miliknya. Namun Rodiyah selalu beralasan. Kesal dengan sikap Rodiyah, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut oleh RD dan SY dijadikan pengganti jaminan hutang kepada BR. Jadi RD ini ternyata memiliki hutang kepada BR sebesar Rp33 juta,” ungkap Didit.

Didit menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terhadap dua tersangka, yakni Rodiyah dan Bariyah. Keduanya sudah ditahan sejak Agustus lalu di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

“Selanjutnya setelah melalui rangkaian penyidikan dan memenuhi unsur pidana baru, penyidik kemudian menetapkan SY, oknum PNS sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kini selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa foto copi BPKB mobil Xenia, KTP dan 2 lembar kuitansi berisi perjanjian.

Polisi menjerat Rodiyah dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, Suryanti dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e, sedangkan Bariyah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim