Iklan Terselubung, Dishub tertibkan RPPJ Ilegal

Iklan Terselubung, Dishub tertibkan RPPJ Ilegal

TerasJatim.com, Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, semakin menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Malang. Kemarin (2/10) siang, Dishub melakukan operasi penertiban Rambu Papan Penunjuk Jalan (RPPJ) liar yang bertebaran di Kota Malang. Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, RPPJ liar hanya dipasang sebagai ajang iklan terselubung bagi sejumlah perusahaan. Sebab, pad RPPJ liar terdapat logo perusahaan yang merupakan salah satu bentuk promosi perusahaan yang bersangkutan. “Ada tiga RPPJ yang kami amankan hari ini (kemarin), ketiganya kami temukan di titik yang berbeda,” kata Handi.

Adapun ketiga RPPJ liar itu berada di JL. Brigjen Slamet Riadi, Jl. Veteran dan JL. Galunggung. Memang pada ketiga RPPJ ini, terdapat penunjuk arah yang akurat. Namun, terdapat logo salah satu operator seluler di penunjuk arah tersebut. Hal inilah yang dimaksud Dishub merupakan iklan berkedok RPPJ. Sepanjang penyisiran, Dishub memotong RPPJ liar yang ditemukan. RPPJ liar tersebut diangkut dan dibawa ke kantornya. “Rambu papan penunjuk jalan itu ilegal. Dishub tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan dalam pemasangan rambu lalu lintas,” beber Handi. Seharusnya, lanjut handi, jika memang mau memasang iklan, perusahaan bisa langsung pasang iklan saja.

Dikemukakan, sebenarnya ada 15 titik RPPJ liar yang ada di Kota Malang. Meski begitu, kemarin belum sempat ditertibkan. Mantan Kasatpol PP Kota Malang ini juga mengatakan, Dishub akan menertibkan semua rambu papan penunjuk jalan ilegal secara bertahap. “Kami akan melakukan razia lagi. Dishub akan mengganti rambu rambu itu sendiri,” pungkasnya (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim