Hormati Proses Uji Materi di MK, Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK

Hormati Proses Uji Materi di MK, Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu KPK

TerasJatim.com – Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini dipastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana yang disuarakan oleh publik dan mahasiswa di Indonesia.

Pasalnya, karena saat ini masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (01/11/19) siang.

Sementara itu, terkait dewan pengawas KPK, Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodoknya. Di periode pertama ini, ia sendiri yang akan menunjuk anggota dewan pengawas dan tidak menggunakan sistem panitia seleksi.

Sesuai dengan aturan di UU baru nomor 19 tahun 2019, anggota dewan pengawas yang dipilih berjumlah 5 orang dan akan bertugas selama 4 tahun.

Dewan pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Jokowi merencanakan proses pelantikan 5 anggota dewan pengawas itu akan dilakukan pada Desember 2019 mendatang, bersamaan dengan pelantikan 5 nama komisioner baru KPK yang sudah terpilih. (Her/Idn/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim