Hoho Hihe dengan Pacar di Rumah Majikan, Pria asal Jombang Diamankan Polisi Tulungagung

Hoho Hihe dengan Pacar di Rumah Majikan, Pria asal Jombang Diamankan Polisi Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Apes menimpa Ervan Budianto, pria 31 tahun, warga asal Dsn Kepuh Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Jatim ini.

Saat mengunjungi sang pacar di rumah majikannya, dia ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat Ervan mengunjungi pacarnya, Wiwit, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Kristiawan di Desa Gedangan Kecamatan  Campurdarat Kabupaten Tulungagung jatim, pada Selasa (14/03) tengah malam.

Kebetulan pada saat itu, sang tuan rumah sedang bepergian bersama keluarga ke Jombang untuk menghadiri acara hajatan. Sehingga rumah dalam keadaan sepi.

Mendapat kesempatan itu, Wiwit kemudian memasukkan pria pujaannya, Ervan, ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya mereka bercinta dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Namun, bukannya usai memadu cinta mereka sadar bahwa sang pemilik rumah akan datang. Mereka justru menginap hingga keesokan harinya.

Benar saja, selang satu hari tepatnya pada hari Rabu (15/03) pukul 17.00 WIB, sang pemilik rumah datang. Dia curiga jika di dalam rumahnya ada orang lain yang tidak dikenal.

Selanjutnya Kristiawan diam-diam menghubungi Polsek Campurdarat untuk menyelidiki keberadaan tamu tak diundang itu.

Saat itulah, Kanit Reskrim Aiptu Ramang bersama anggota dan petugas jaga mendatangi rumah Kristiawan guna melakukan pengecekan akan kebenaran laporan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di setiap ruang rumah, petugas menemukan Ervan sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur kamar Wiwit, pacarnya.

Selanjutnya oleh petugas, Ervan diperintahkan keluar untuk dilakukan pemeriksaan identitasnya. Namun nahasnya, saat diperiksa KTP dan SIMnya, polisi mendduga kartu identitas tersebut palsu.

Dalam SIM B II Umum milik Ervan yang dikeluarkan Tahun 2013 oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dedi Supriyadi NRP 74010600. Padahal pada  masa tersebut Kapolresnya bukan AKBP Dedi.

Lantaran adanya beberapa kejanggalan akan keaslian identitas tersebut, selanjutnya Ervan digelandang ke Mapolsek Campurdarat.

Kapolsek Campurdarat AKP I Nengah Suteja membenarkan bahwa pihaknya telah telah mengamankan Ervan dengan tuduhan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

Petugas masih melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Jika terbukti, Ervan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim