Hmmm, Oknum Polisi di Kota Madiun Rusak Lapak UMKM

Hmmm, Oknum Polisi di Kota Madiun Rusak Lapak UMKM

TerasJatim.com, Madiun – Seorang oknum polisi di Kota Madiun, berinisial Aipda TH, terekam kamera CCTV tengah melakukan pengerusakan lapak UMKM di Taman Kota Madiun. Kontan, aksi tak terpuji oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Tawangrejo Kota Madiun tersebut, menjadi perbincangan publik.

Terkait hal tersebut, Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera memproses hukum terhadap salah satu anggotanya itu.

Saat ini, Aipda TH telah dipindah dan dilakukan tahap evaluasi. Bhabinkamtibmas kelurahan Tawangrejo kini telah diisi oleh anggota yang baru.

Langka ini diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik serta mendukung dan mengkoordinasikan dengan tiga pilar demi terwujudnya kamtibmas di wilayah yang dibina.

“Kami sudah minta maaf ke pak wali (Walikota Madiun _Red), atas perbuatan anggota ini, dan kami tindak tegas. Buat kami tidak ada maaf. Seharusnya dia bisa berpikir sebelum melakukan (pengerusakan.red) itu,” ujarnya di Mapolresta Madiun, seperti dilansir RRI, Selasa (14/12/2021).

Terkait motif Aipda TH yang nekat melakukan pengerusakan, Dewa menyebut, saat ini peristiwa tersebut masih dilakukan pendalaman. Informasi awal, alasan yang bersangkutan mengaku tidak pernah diajak komunikasi dalam pendirian lapak.

“Saya sudah sampaikan, itu bukan urusan anggota (Polri _Red) karena itu kebijakan pemerintah. Justru kita harus mendukung,” kata Dewa.

Dewa memastikan, sanksi disiplin akan dijatuhkan terhadap TH melalui proses hukum yang ada. Dirinya menjelaskan, proses hukum ada 2, yakni masuk ranah meja hijau atau proses peradilan di pengadilan dan restorasi justice.

“Yang jelas ini kita proses. Kalau pak wali memaafkan apakah ada ganti rugi atau seperti apa, itu adalah urusan yang bersangkutan. Yang jelas ini merupakan perbuatan pidana. Yang mana harus dipahami oleh siapapun, bahwa ini perbuatan orang perorang. Pelakunya itu yang harus kita proses. Makanya dia yang kita pindah, kita proses sesuai aturan,” imbuhnya.

Dewa menjelaskan, oknum anggotanya tersebut dinilai tidak melaksanakan amanah Undang-undang. Di mana tupoksi Polri adalah menjaga kondusifitas wilayah. Karenanya tindakan tegas pun bakal ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Ya kita tindak tegas biar nggak nular ke yang lain,” terangnya.

Menurut Dewa, berdasarkan hasil monitoringnya, perbuatan tersebut baru kali pertama dilakukan. Berdasarkan catatannya, Aipda TH telah menjadi Bhabinkamtibmas selama 6 tahun, dan sempat mendapat penghargaan sebagai Bhabinkabtimas selama lebih 5 tahun.

“Yang saya kasih reward kemarin itu ya bagi Bhabinkamtibmas yang bertugas lebih dari 5 tahun. Kemarin ada 70-an orang yang saya kasih termasuk yang bersangkutan. Saya sangat menyayangkan sekali itu. Pokoknya saya tindak tegas,” tandas dia. (Ew/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim