Hingga Akhir Tahun, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik

Hingga Akhir Tahun, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik

TerasJatim.com – Terkait maraknya isu kenaikan tarif dasar listrik yang belakangan menyebar di media sosial (Medsos), Kementerian ESDM langsung angkat bicara.

Menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, pihaknya menjamin bahwa hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik.

Meski demikian, saat ini pemerintah masih mengusulkan ada penerapan tarif adjustment atau tarif penyesuaian tarif tenaga listrik pada 2020. Dikatakan oleh Rida, tarif penyesuaian hanya akan berlaku untuk 13 golongan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), tercantum dalam Pasal 6, pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjusment berlaku pada beberapa golongan.

Golongan tersebut adalah rumah tangga mampu (RTM) 900 VA, golongan rumah tangga kecil 1.300 VA ke atas, golongan rumah tangga menengah 3.500 VA – 5.500 VA, golongan rumah tangga besar 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA ke atas, golongan industri 200 kVA ke atas, golongan kantor pemerintahan 6.600 VA, golongan keperluan penerangan jalan umum, dan golongan keperluan pelayanan khusus.

Sementara itu, golongan lainnya, tetap akan mendapatkan subsidi. Apabila tarif penyesuaian diberlakukan, dari 38 golongan tarif, 13 diantaranya diterapkan tariff adjustment dan sisanya disubsidi. Namun saat ini, sebanyak 35 golongan tarif mendapatkan subsidi. “Tariff adjustment tergantung kesepakatan dengan DPR,” katanya beberapa waktu lalu..

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah dan bukan perseroan. Namun, apabila tarif ini diberlakukan akan mempengaruhi subsidi listrik yang harus dibayarkan pemerintah.

Setidaknya, ada 8 komponen yang mempengaruhi subsidi listrik, yakni kurs rupiah, international crude price (ICP), pertumbuhan pelanggan, penjualan listrik, penyusutan jaringan, rasio elektrifikasi, persentase BBM, dan BPP rata-rata. Adapun kurs rupiah dan Indonesia Crude Price (ICP) menjadi faktor penentu tariff asjustment.

Apabila, tarif adjustment berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan menjadi Rp52 triliun. Artinya, beban APBN pada 2020 dapat ditekan. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim