Hina Sejumlah Pejabat di Facebook, Pria asal Serut Tulungagung Ditangkap

Hina Sejumlah Pejabat di Facebook, Pria asal Serut Tulungagung Ditangkap

TerasJatim.com, Tulungagung – Anggota Timsus Macan Agung dan Timsus Siber Polres Tulungagung membekuk Rohmad Koerniawan alias Wawan (38), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, yang diduga sebagai pengelola akun Facebook atas nama Puji Ati.

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menjelaslan, Rohmad ditangkap lantaran terkait kasus ujaran kebencian melalui medsos dengan akun Facebook Pujiati dan Imam Insani.

Menurut Tofik, selama ini akun tersebut kerap memposting baik tulisan dan foto-foto yang mengandung ujaran kebencian.

“Timsus Macan Agung dan Timsus Siber Polres Tulungagung yang menerima laporan dari salah satu korban terkait akun facebook Imam Insani pada sekitar bulan Oktober 2017. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mapping terhadap akun facebook tersebut. Selang beberapa hari akun facebook Imam Insani tidak lagi menggunggah ujaran kebencian (down),” jelasnya di Mapolres Tulungagung, Jumat (23/11).

Tofik menambahkan, selanjutnya pada bulan September 2018, pihaknya kembali mendapatkan laporan terkait dengan ujaran kebencian di akun facebook Puji Ati.

“Sehingga Timsus Macan Agung dan Timsus Cyber Polres Tulungagung kembali melakukan mapping terhadap akun facebook tersebut, dan berhasil mendapatkan bukti bahwa pemilik akun FB Puji Ati itu sama dengan pemilik akun FB Imam Insani,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya nama pemilik akun tersebut berhasil diidentifikasi sebagai Rohmad Koerniawan, warga Desa Serut Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. “Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatn Gandusari Kabupaten Trenggalek, beserta barang bukti sebuah ponsel milik pelaku,” beber Tofik.

Selain Rohmad, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga turut serta mengirimkan data-data terkait ujaran kebencian kepada Rohmad. Mereka adalah BL (50), HR (45) RA (42) dan seorang perempuan berinisial EN (40). Dari mereka polisi menyita barang bukti lain berupa 9 ponsel berbagai merk, sebuah laptop dan sebuah modem.

Sementara, dari pantauan TerasJatim.com di akun Facebook Puji Ati, sejumlah nama pejabat baik di lingkup Pemkab Tulungagung maupun DPRD Tulungagung disinggung dalam unggahan statusnya. Bahkan foto Kapolres Tulungagung sendiri juga ikut diunggah, serta dibumbui kalimat penghinaan.

Kepada polisi, Rohmad mengaku dirinya mengelola akun Facebook Puji Ati dan Imam Insani sejak setahun terakhir. Menurutnya, sejumlah unggahan dalam statusnya tersebut merupakan pesanan atau suruhan orang lain, termasuk oknum wartawan dan pejabat, dengan mendapatkan imbalan.

Kini Rohmad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara sejumlah orang yang kini diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

“Kami masih akan melakukan pendalaman lagi, sebab tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi,” tandas Tofik.

Pelaku terancam Pasal 45 ayat 3 UU no 11 tahun 2018, tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim