Hina Profesi Jurnalis, Pemilik Akun FB di Bojonegoro Dipolisikan

Hina Profesi Jurnalis, Pemilik Akun FB di Bojonegoro Dipolisikan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Diduga mengunggah status di grup jejaring sosial Facebook (FB) tanpa mengindahkan etika, pemilik akun dengan nama Ihsan Charis, dipolisikan sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Bojonegoro Jatim, Selasa (24/04) kemarin.

Pemilik akun FB yang diketahui beralamat di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro ini mengunggah status dengan nada merendahkan profesi wartawan dengan menyebut bahwa (dalam bekerja) jurnalis itu mengambil untung dari derita orang lain.

Elrino, salah satu wartawan yang beraktivitas di Kabupaten Bojonegoro mengaku, ia dan beberapa rekannya tak terima jika profesinya dikatakan mengambil untung dari penderitaan orang lain seperti isi status tersebut.

“Ini pencemaran nama baik, masa tugas jurnalis dikatakan seperti itu. Apalagi ini ditulis di grup FB yang siapapun bisa membaca dan jelas berdampak pada penilaian negatif terhadap profesi wartawan secara umum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, Sasmito Anggoro menyatakan, sebagai organisasi kewartawanan, pihaknya akan mendampingi pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis tersebut.

Hal itu dilakukan demi memberikan edukasi pada pengguna internet khususnya jejaring sosial atau medsos agar berhati-hati dan tidak asal mengunggah status yang berujung pada pelanggaran UU ITE, semisal ujaran kebencian, provokasi dan pencemaran nama baik.

“Langkah organisasi (PWI, red) sudah jelas, secara nyata melakukan pendampingan ke ranah hukum terkait pelaporan yang dilakukan rekan-rekan jurnalis. Karena bagaimanapun, kami ini seprofesi,” ujarnya kepada TerasJatim.com, Rabu (25/04) siang.

Lebih lanjut, Sasmito mengaku ada beberapa masukan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya menyambut baik hal itu dan mengupayakan dialog dengan terlapor.

“Ya kami sempat bertemu dan berdialog, namun sayang terlapor rupanya tidak memahami istilah jurnalis yang berarti wartawan media mainstream. Sayangnya terlapor malah terkesan ngeyel bahwa menurutnya jurnalis itu bukan wartawan tapi hanya netizen pengguna jejaring sosial,” tukasnya.

Padahal, lanjut dia, jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa jurnalis adalah mereka yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar dan sebagainya atau disebut wartawan.

Saat disinggung terkait telah beredarnya unggahan permintaan maaf dari akun Ihsan Charis di FB, Sasmito menegaskan bahwa secara moral pihaknya memaafkan terlapor. Tetapi, lanjutnya, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Jadi proses hukum tetap kita ikuti. Soalnya teman-teman wartawan sudah melapor, maka kita ikuti tahapan sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim