Hina Presiden Lewat Instagram, Pemuda asal Bangil Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Hina Presiden Lewat Instagram, Pemuda asal Bangil Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan seorang pelaku tindak pidana ujaran kebencian pada Presiden dan Kapolri melalui media sosial instagram.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Haidar, pemuda 21 tahun, warga Jalan Layur Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes  Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit  II Ditreskrimsus AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat luas, bahwa di ruang publik baik media mainstream maupun media sosial, tidak diperkenankan menyiarkan yang menyinggung SARA.

“Hal-hal yang sifatnya suku, agama, ras, untuk kepentingan keamanan bangsa itu sendiri, untuk keamanan kita semua, kemudian ujaran kebencian, itu tidak dipertontonkan di sana,” jelasnya saat merilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (09/10).

Menurut Barung, tersangka sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017, berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian melalui media sosial instagram. Tersangka memposting meme penghinaan terhadap Presiden dan Kapolri serta konten hoax.

“Pimpinan tertinggi negara kita, bapak Jokowi dijadikan seperti ini (meme, red). Ini sudah melanggar sekali, terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 28,” lanjutnya.

Kepada awak media, tersangka Haidar mengaku, jika aksi memposting gambar meme pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, lantaran dirinya tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini. Namun dirinya bersikukuh jika postingan tersebut sifatnya mengkritisi pemerintah.  “Spontanitas. Hanya mengkritik saja,” akunya.

Sementara itu, Kasubdit  II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, tersangka mendapatkan gambar-gambar tersebut dari mere-post kelompok yang diikuti. Namun caption yang mengiringi, berdasarkan tulisannya sendiri.

“Tersangka memberikan caption-caption itu. Gambarnya didapat dari grup yang tidak sependapat dengan pemerintahan. Dia re-post dengan caption- caption isi hatinya dia,” papar Festo.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bendel screen shot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa, serta satu unit ponsel iPhone 7+ warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim