Hina Presiden di Medsos, Wanita asal Sanankulon Blitar Ditangkap

Hina Presiden di Medsos, Wanita asal Sanankulon Blitar Ditangkap

TerasJatim.com – Diduga hina Presiden Jokowi lewat media sosial (Facebook), Ida Fitri, wanita 44 tahun, warga Dusun Kalipucung RT04/RW05, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dalam postingannya, akun Facebook ‘Aida Konveksi’ ini menuliskan unggahan foto yang menyerupai mumi dan kepala anjing pada 19 Juni 2019 lalu. Selanjutnya akun tersebut menuliskan ‘The new Firaun….’, dan ‘Iblis berwajah anjing’ dalam unggahannya tersebut. Postingan itu sudah dihapus, bahkan saat ditelusuri akun Facebook itu sudah tidak aktif.

Namun unggahan itu sudah terlanjur menyebar, bahkan akun instagram @info_seputaran_blitar telah menggunggah postingan tersebut dengan menandai Polres Blitar Kota dan Polsek Sanan Kulon.

“Lapor ndan..seorang warga Kalipucung kedapatan menghina lambang negara. Menggambarkan bapak Presiden kita sebagai mummi. Mohon ditindaklanjuti cc @humaspolresblitarkota @adewira_siregar @polseksanankulon. Tak ayal, postingan tersebut mendapat perhatian dari warganet dan cyber Polres Blitar Kota.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ida mengakui ia pemilik akun facebook Aida Konveksi dan sudah 3 tahun terdaftar di facebook.

“Pemeriksa menunjukan kepada saksi (Ida) tentang postingannya dan membenarkan bahwa dia me-reshared postingan tersebut pada Minggu tgl 30 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB,” jelas Barung, selasa (02/07/19).

Ida mengaku, ia membagikan foto tersebut ke beranda facebook-nya karena dianggap memiliki nilai artistik.

“Dia atas nama pribadi meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan ke depan akan lebih selektif dalam hal pertemanan,” imbuh perwira polisi dengan pangkat tiga melati ini.

Barung menegaskan, hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ida. Selain sudah menyita sejumlah barang bukti, polisi juga meminta keterangan sejumlah ahli dari Diskominfo dan ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim