Hendak Nyabu di Sawah, Pria asal Deket Lamongan Ini Dicokok Polisi

Hendak Nyabu di Sawah, Pria asal Deket Lamongan Ini Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lamongan Kota, menangkap seorang pemuda berinisial SW alias Bulus (32), warga Dusun Keset RT004/RW003, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Bulus harus menjadi pesakitan polisi lantaran kedapatan membawa sabu di area pematang sawah di lingkungan Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kota Lamongan.

Kapolsek Kota Lamongan, Kompol Budi Santoso, menjelaskan, pelaku saat itu diduga hendak melakukan pesta sabu. Namun rencana itu gagal lantaran gerak-geriknya terlebih dahulu diketahui petugas yang sedang patroli.

“Anggota kami melihat orang yang mencurigakan masuk ke dalam area tambak atau sawah. Lalu anggota kami langsung menghentikannya dan memeriksa dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya kami temukan narkotika jebis sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku,” ungkapnya, Kamis (23/01/20).

Budi menambahkan, barang haram yang dibawa tersangka memiliki berat 0,5 gram yang disimpan dalam kemasan plastik klip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Lamongan Kota dengan sejumlah barang bukti yakni 1 buah handphone milik pelaku. Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

“Dari tangan tersangka kami menyita sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 1 buah handphone. Sementara tersangka kami jerat pasal 114 atau 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Def).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim