Hendak Menagih Hutang, Wanita Muda asal Semarang Jadi Korban Perkosaan di Tulungagung

Hendak Menagih Hutang, Wanita Muda asal Semarang Jadi Korban Perkosaan di Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus perkosaan dan perampasan perhiasan yang terjadi di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini, pelaku adalah Saiful Rohman (38), pria asal Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang Jateng. Pelaku ditangkap usai petugas mendapat laporan dari korban yang juga tetangga desa pelaku, yakni KS, wanita 24 tahun, warga asal Jatirunggoh, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang

Informasi yang dihimpun, aksi perkosaan disertai perampasan ini bermula saat korban berniat menagih utang kepada pelaku senilai Rp.30 juta. Namun karena tidak memiliki uang yang diminta, pelaku memutar otak dan merencanakan aksi jahat terhadap korban.

Modusnya, pelaku mengajak pergi korban untuk mengambil uang ke salah satu bank di daerah Salatiga. Namun nyatanya, pelaku justru membawa korban ke rumah seorang kenalannya di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Karena saat itu sudah larut malam, akhirnya pelaku meminta ijin pemilik rumah untuk menginap bersama korban yang diakuinya sebagai istrinya.

Saat korban erisitirahat di dalam kamar itulah, pelaku masuk dan langsung mengunci pintu dari dalam. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian melakukan aksinya dengan memperkosa korban yang sebelumnya diancam akan dibunuh jika menolak melayani nafsu pelaku.

Tak hanya itu, puas menikmati tubuh korban, pelaku juga merampas ponsel dan cincin milik korban. Hingga akhirnya, korban memberanikan lapor ke Mapolres Tulungagung.

Mendapat laporan, petugas selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku di sebuah rumah kos di daerah Semarang.

Kini pelaku yang diketahui sudah berkeluarga itu sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. Dia dijerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 285 KUHP, tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHPP, tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/Restu)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim