Hendak Antar Sabu dalam Bakso, Wanita asal Sobo Banyuwangi Ditangkap Polisi

Hendak Antar Sabu dalam Bakso, Wanita asal Sobo Banyuwangi Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Rencana pengiriman narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II Banyuwangi, berhasil digagalkan jajaran Satnarkoba Polres setempat, Senin (06/02).

Dua paket serbuk kristal putih seberat 1,42 gram ditemukan aparat dalam bakso yang dikemas dalam sebuah wadah plastik.

Temuan sabu dalam kemasan makanan itu terjadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi di Jalan Adi Sucipto 26 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Kota Banyuwangi Jatim.

Polisi mengamankan seorang wanita bernama Shinta Purnamasari (30), lantaran kedapatan membawa bakso yang di dalam plastik kemasannya terdapat dua paket sabu, yang rencananya akan dititipkan kepada salah satu tahanan yang sedang menjalani persidangan di PN Banyuwangi.

Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, narkotika golongan I itu diperoleh Shinta dari seorang laki-laki tak dikenal di depan Lapas Banyuwangi.

Selanjutnya, sabu dalam bakso itu rencananya akan dikirim oleh perempuan asal Perum Sobo Indah Permai Blok D-19 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, kepada suaminya, Samsul Rohim, yang saat ini berstatus sebagai napi kasus narkoba.

“Bakso itu hendak dititipkan ke salah satu napi yang kebetulan berada di PN Banyuwangi. Ketika diperiksa bakso bawaan pelaku ternyata terdapat sabunya,” ungkapnya.

Lantaran ulahnya, Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Mapolres Banyuwangi. Petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1.42 gram, sebuah sedotan dan sebuah ponsel.

Shinta dijerat Pasal 114 subsider 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dipastikan dia akan segera menyusul suaminya yang kini  menjalani penahanan di LP Banyuwangi. (Kta/Red/TJ/ResBwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim