Hari Ini Sony Sandra Dijadwalkan Akan Kembali Menerima Vonis Dari PN Kabupaten Kediri

Hari Ini Sony Sandra Dijadwalkan Akan Kembali Menerima Vonis Dari PN Kabupaten Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Usai divonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (19/05), Soni Sandra juga menjadi pesakitan di PN Kabupaten Kediri dengan kasus serupa.

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, hari ini (Senin, 23/05), dijadwalkan akan  membacakan vonis hukuman bagi  terdakwa Soni Sandra.

Sama seperti sidang di PN Kota Kediri yang lalu, Sony Sandra juga didakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak-anak yang dijerat dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Soni Sandra alias Koko, sebelumnya dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Pada persidangan di PN Kabupaten Kediri ini, Sony Sandra didakwa telah melakukan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur.

Sebenarnya ada 5 korban yang melaporkan Sony Sandra ke Polres Kediri Kota. Namun dua korban di antaranya telah mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sidang kali ini, akan dipimpin ketua majelis hakim I Komang Dediek Prayogo  dengan anggota Purnomo Adi dan Lila Sari. Sedangkan tim JPU terdiri Benny Nugroho  dan Priyo Wicaksono.

Seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, sebelumnya majelis hakim PN Kota Kediri yang diketuai Purnomo Amin Tjahjo memberikan ganjaran hukuman bagi Soni Sandra dengan penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta.

Dia dianggap telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam putusan tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, telah menyatakan banding. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim