Hari ini, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan di Balai Kota

Hari ini, Seluruh Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan di Balai Kota

TerasJatim.com, Surabaya – Antisipasi agar kendaraan plat merah (mobil dinas) tidak digunakan untuk keperluan mudik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengandangkan seluruh kendaraan dinas saat jelang lebaran Idul Fitri 1444 H.

Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya itu menegaskan, seluruh kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota. “Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional, hari Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali luar kotanya untuk tugas. Maka boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan (tugas) ya pakai kendaraan pribadi,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Dia pun mewanti-wanti jajarannya agar jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk ke luar kota untuk mudik atau libur lebaran. Bila ada yang melanggar, maka harus siap menerima sanksinya. Ia juga memastikan, tidak akan ada yang berani mengganti plat nomor kendaraan pada saat lebaran nanti. Karena semua unitnya akan dikumpulkan di Balai Kota.

“Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota. Lek wani ganti (plat nomor) yo bagus berarti,” sebutnya.

Cak Eri menambahkan, sejak Kamis (19/04/2023) hari ini, seluruh kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota. “Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah. Mosok atene nggawe plat abang,” tegasnya.

Terpisah, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari menambahkan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. “Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” kata dia.

Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing. Oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. “Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan. Apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim