Hanya Karena Engsel Pagar, Adik Kakak di Sidoarjo Berperkara di Pengadilan

Hanya Karena Engsel Pagar, Adik Kakak di Sidoarjo Berperkara di Pengadilan
(Doc: RRI)

TerasJatim.com, Sidoarjo – Dua kakak dan adik kandung di Sidoarjo, saling lapor dan kini menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dua saudara kandung tersebut merupakan warga Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Keduanya disangkakan 2 pasal yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana pada Senin (07/11/2022).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengatakan, jika Suyitno sebagai kakak kandung dilaporkan adik kandungnya bernama Rumiyati, atas dugaan pengerusakan. Sebaliknya Rumiyati dilaporkan Suyitno atas dugaan penganiayaan.

Sementara, Baskoro Hadisusilo, pendamping hukum terdakwa Suyitno menjelaskan, jika dakwaan yang disampaikan JPU dianggap kurang tepat dan teledor. Pasalnya, kliennya yang semula merupakan korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rumiyati, kini malah duduk di kursi pesakitan lantaran dakwaan JPU yang belum memiliki turunan perkara tetap.

Menurutnya, JPU dianggap lalai dan teledor atas tidak terpenuhinya KUHAP. frasa ‘batal demi hukum’ yang terdapat pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP akan dapat menciptakan kepastian hukum, apabila dimaknai pengajuan perrbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan 1 kali setelah dinyatakan batal atau batal demi hukum.

“Keteledoran yang sangat fatal. Sehingga dalam perkara tersebut dakwaan jaksa batal demi hukum,” kata Baskoro, usai mendampingi kliennya dalam persidangan.

Dia menuturkan, dengan diberikan pemaknaan baru oleh Mahkamah atas norma Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka terhadap perkara yang saat ini sudah dinyatakan surat dakwaan JPU batal atau batal demi hukum, baik sekali atau lebih oleh hakim, maka dapat diajukan untuk satu kali lagi dan kemudian hakim memeriksanya bersamaan dengan materi pokok perkara.

“Keputusan Majelis Hakim tadi sengat tepat hanya memberikan waktu 3 hari untuk JPU melengkapi berkas perkara,” imbuh Baskoro.

Dia menambahkan, pengajuan eksepsi atas dugaan perkara pengerusakan yang disangkakan JPU harusnya menjadi poin penting oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, perseteruan dua saudara kandung tersebut bermula ketika Suyitno merasa pagar rumah Rumiyati adik kandungnya, melebihi batas dan menutupi jalan rumahnya. Tak terima akan hal itu, ia pun menegur adiknya. Lantaran tak digubris, akhirnya Suyitno mencopot engsel pagar rumah adiknya.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga sang adik Rumiyati melakukan penganiayaan terhadap Suyitno, pada Jumat (25/07/21) lalu.

Atas kejadian itu, keduanya saling lapor ke pihak kepolisian. Dalam perjalanannya, pendamping hukum Suyitno telah beberapa kali memediasi untuk dilakukan kesepakatan damai. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh pihak Rumiyati selaku adik kandung Suyitno.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi mengatakan, eksepsi yang diajukan merupakan hak pendamping hukum. “Yang jelas dakwaan JPU telah memiliki ketentuan dengan dua alat bukti yang kuat,” tandas dia. (Jf/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim