Hanya Dalam 3 Bulan, Kawanan Maling Ini Gondol 50 Unit Mobil L-300

Hanya Dalam 3 Bulan, Kawanan Maling Ini Gondol 50 Unit Mobil L-300

TerasJatim.com, Surabaya – Komplotan pelaku pencurian mobil spesialis L300 berhasil diringkus polisi di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku dibekuk di wilayah Gresik, sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di Manukan Surabaya.

Kelima orang pelaku tersebut masing-masing Ervan, warga Jalan Sememi, Benowo, Kolis, warga Perum Cerme Indah, Gresik, Agus, warga Tembok Dukuh Pakis Surabaya, Yayan, warga Kandangan Jaya Surabaya, dan Wardono, warga Jalan Tubanan Tandes Surabaya.

Komplotan ini diketahui telah beraksi di 5 kota di Jatim dan berhasil menggondol sedikitnya 50 mobil L300 dari 20 TKP hanya dalam waktu 3 bulan saja.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan, para pelaku ini merupakan residivis dan para pemain lama. Sebelumnya, mereka berhasil ditangkap oleh Polres Malang, Polres Batu, dan Polres Gresik.

“Setelah mereka ditangkap, ternyata mereka membangun jaringan lagi dan beraksi di Sidoarjo, Gresik dan terakhir di Surabaya,” ujar Bima, di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (16/09).

Bima menambahkan, selama beraksi di Surabaya, mereka beraksi di kawasan pergudangan kawasan Surabaya Barat, seperti di daerah Manukan dan Benowo.

Dari lima pelaku yang sudah ditangkap, masih ada lima orang lainnya yang kini tengah diburu oleh polisi. Polisi juga terus melacak jaringan pencuri mobil L300 hingga sampai ke penadahnya.

“Kami akan terus kejar pelaku lainnya dan kami lacak sampai ke penadahnya,” tandas Bima.

Kini, para pelaku sudah dikandangkan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim