Hanya Ada 1 Paslon Yang Daftar di Pilkada Ngawi, Ini Langkah KPU

Hanya Ada 1 Paslon Yang Daftar di Pilkada Ngawi, Ini Langkah KPU

TerasJatim.com, Ngawi – Hingga batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi tahun 2020, ternyata hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, yakni pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko.

Dengan demikian, maka KPU Kabupaten Ngawi akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020.

Menurut Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi, lantaran yang mendaftar dan memenuhi syarat baru ada 1 pasangan bapaslon, maka pihaknya memperpanjang masa pendaftaran, yakni 3 hari untuk sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon, dan 3 hari untuk penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon tambahan.

“Untuk perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon dibuka mulai 10-12 September. Dengan rinciannya 10-11 September 2020 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00, dan khusus 12 September 2020, mulai pukul 08.00 – 24.00 WIB.,” jelas Aman, seperti dilansir RRI, Senin (07/09/20).

Aman menambahkan, sesuai jadwal, setelah pendaftaran bakal pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan, pihaknya akan memberikan pengumuman terkait dokumen pasangan calon dan dokumen calon untuk mendapat tanggapan masyarakat, lewat website KPU maupn ke kantor KPU.

Selanjutnya masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait calon yang telah mendaftarkan diri, serta dapat disampaikan ke KPU maupun Bawaslu hingga 8 September 2020. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim