Hanya 2 Pekan, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Kasus Narkoba

Hanya 2 Pekan, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Sidoarjo – Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 90 orang tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras).

Selain 90 tersangka, dari hasil operasi yang digelar mulai 13 hingga 24 April itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 20,365 kilogram ganja, 90,449 gram narkotika golongan 1 jenis sabu, 17.152 butir pil LL, dan 65 butir Pil XTC dari 80 kasus.

Dalam pengungkapan tersebut dua jaringan narkoba berhasil diungkap, yakni jaringan asal Gedangan dan jaringan antar kota Medan – Sidoarjo.

Dari 90 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya merupakan pengedar, yang terdiri dari 88 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, yang digelar dalam rangka penanggulangan peredaran narkoba dan penyalagunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Ada miras sekitar 3.198 botol yang kita lakukan penyitaan dalam hasil kegiatan razia selama dua pekan tersebut,” ungkapnya, Rabu (25/04).

Ia menambahkan, hingga kini di wilayah Kabupaten Sidoarjo masih belum ditemukan adanya pabrik tempat pengolahan miras, sehingga memungkinkan pendistribusian miras-miras tersebut berasal dari luar Sidoarjo.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan serta pengawasan terhadap peredaran miras dan narkoba. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim