Halo Aparat Hukum di Jombang, Ada Laporan Oknum Kasun Sunat Dana BLT

Halo Aparat Hukum di Jombang, Ada Laporan Oknum Kasun Sunat Dana BLT

TerasJatim.com, Jombang – Aparat hukum di Kabupaten Jombang (baca Kejaksaan setempat), beberapa waktu lalu telah mengingatkan agar setiap pejabat mulai tingkat kabupaten hingga desa untuk tidak melakukan korupsi atau pungli terhadap dana penanggulangan Covid-19, termasuk Dana BST Kemensos RI. Sanksi hukumanya sangat berat, yakni hukuman mati.

Dasar sanksi tersebut adalah Pasal 2 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dirubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001.

Akan tetapi ancaman hukuman tersebut tidak mengendurkan niat jahat sejumlah oknum pejabat maupun perangkat di tingkat desa. Salah satunya adalah oknum perangkat di Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang Jatim.

Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) Bungkil Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh, yakni SMJ, diduga telah berani menyunat (memotong) BST Kemensos/BLT-DD Covid-19 yang seharusnya diterima utuh oleh warganya.

Bahkan, sudah bukan rahasia lagi bagi warga setempat. Lantaran warga yang mendapat bantuan mengaku telah disunat, warga akhirnya mengadukan perihal tersebut ke wartawan TerasJatim.com yang bertugas di Kabupaten Jombang.

Kepada TerasJatim.com, salah satu warga Desa Kedungrejo yang enggan namanya ditulis mengatakan, pemotongan yang dilakukan oknum Kasun SMJ itu sebesar Rp100 ribu. Pemotongan tersebut dilakukan pada 18 April 2021, saat pencairan BST Kemensos Tahap 12.

Oknum SMJ disebut menyuruh salah satu warga berinisial A yang mendapat BLT Kemensos untuk mengumpulkan potongan uang Rp100 ribu kepada warga yang mendapat bantuan, dan menyerahkan uang tersebut kepada oknum RT yang berinsial S. Oleh RT S uang panas tersebut kemudian disetor ke SMJ (Kasun).

Data yang diterima TerasJatim.com menyebutkan, penerima BST Kemensos Tahap 12 bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Desa Kedungrejo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang tahun 2021 sejumlah 122 Orang. Dengan rincian yang hadir sejumlah 119 orang, 2 orang belum mengambil dan 1 orang pindah tempat tinggal.

“Kemarin 18 April 2021 warga yang menerima BST Kemensos Tahap 12 sebesar Rp600 ribu (untuk bantuan 2 bulan), dipotong Rp100 ribu,” jelas warga, kepada TerasJatim.com, Senen (19/04/21).

Menurutnya, dalam melakukan pemotongan BST Kemensos tersebut, Kasun SMJ tidak secara langsung mendatangi rumah penerima bantuan, dan meminta uang secara langsung. Modusnya, Kasun SMJ cukup bilang saat pencairan di balai desa.

“Nanti ada potongan lho,” katanya menirukan perintah Kasun SMJ.

“Lalu ia menunjuk orang yang mendapat bantuan BLT Kemensos yang berinsial A untuk mengumpulkan uang dan menyetorkan pada RT yang berinsial S, lalu dia setor ke Kasun SMJ,” imbuh warga.

Bahkan warga tersebut mengatakan, tidak hanya bantuan dari Kementerian Sosial yang dipotong, Kasun SMJ juga meminta uang kepada warganya yang menerima bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), dengan alasan yang sama, yakni untuk dibagikan pada masyarakat yang tidak mendapat bantuan.

Sementara, saat didatangi TerasJatim.com di ruang kerjanya, Nurudin, Kades Kedungrejo tidak ada di tempat. Begitu juga saat ditelepon berulangkali untuk dikonfirmasi, dia tidak mengangkat teleponnya.

Namun saat dihubungi lewat pesan WhatsApp-nya, dia membalas dengan kalimat datar. “Maaf q belum konfirmasi dengan yang bersangkutan (maksudnya Kadus SMJ),” jawabnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim