Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai di Jombang Yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai di Jombang Yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

TerasJatim.com, Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak Praperadilan yang diajukan oleh MSAT, yang merupakan anak dari kiai di salah satu pondok pesantren di Jombang Jatim, atas kasus dugaan pencabulan, pada Kamis (16/12/2021) sore.

MSAT mengajukan praperadilan kepada penyidik Polda Jatim terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh Polres Jombang sejak 19 Oktober 2019 lalu.

Lantaran tak terima, MSAT kemudian mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby, tertanggal 23 November 2021.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kapolda-jatim-siap-jemput-tersangka-pencabulan-yang-anak-kiai-di-jombang/

Menyikapi hal itu, Dir Reskrimum Polda Jatim, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya mengaku siap mengahadapi. “Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelas Gatot, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam amar putusannya, hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang menyebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak dapat diterima, dengan alasan cacat formil.

Hakim Martin menilai, permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan lantaran tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang, kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Hakim Martin, usai sidang.

Untuk diketahui, putusan NO ini merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/komnas-pa-imbau-tersangka-pencabulan-di-jombang-penuhi-pemeriksaan-polisi/

Seperti yang pernah diberitakan TerasJatim.com, MSAT merupakan warga Kecamatan Ploso, Jombang Jatim, yang dikenal sebagai anak dari kiai ternama di salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur asal Jateng. Korban berinisial MN, merupakan salah satu santriwati di pesantren tersebut.

Selama proses penyidikan, MSA diketahui tak kooperatif dan tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, MSA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 silam.

Selanjutnya, kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim. Upaya untuk mengamankan MSAT pun dilakukan, namun selalu mengalami hambatan akibat ulah sejumlah orang di pesantren tersebut yang dinilai menghalang-halangi petugas. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim