Hakim PN Surabaya Vonis 2,5 Tahun Untuk Guru yang Tipu CPNS

Hakim PN Surabaya Vonis 2,5 Tahun Untuk Guru yang Tipu CPNS

TerasJatim.com, Surabaya – Wagito, oknum Guru SDN Pradah Kalikendal yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan CPNS, akhirnya di vonis 2,5 tahun penjara, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Jihad Arkhaudin, Rabu (10/08).

Dalam amar putusannya,  terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi Asrodik. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP  dan melanggar Pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan sudah sepantasnya terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,”ucap Jihad saat membacakan amar putusannya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan hakim ini, Wagito langsung menerima putusan tersebut. “Saya menerima pak hakim,”ucapnya saat menjawab pertanyaan hakim Jihad.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat Wagito menawarkan kepada korban Asrodik untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Saat itu, terdakwa berjanji bisa langsung mengeluarkan SK CPNS denga syarat korban harus memberikan uang pelicin sebesar Rp 25 juta.
Lantaran tertarik, korban akhirnya setuju untuk memberikan uang yang diminta terdakwa.

Namun setelah korban mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya dan dinyatakan SK CPNS itu tidak masuk dalam data base, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa, aksi penipuan tersebut dilakukan karena dirinya terlilit banyak hutang.

Selain Asrodik,diduga masih ada korban lain yang menjadi korban aksi pak guru nakal ini. Namun baru Asrodik yang membawa perkara ini ke ranah hukum. (Is/Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim