Hakim PN Situbondo, Vonis 18 Tahun bagi Pelaku Pembunuhan Pelajar

Hakim PN Situbondo, Vonis 18 Tahun bagi Pelaku Pembunuhan Pelajar

TerasJatim.com, Situbondo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Jatim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Fathor Rosi (23), pria asal Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Menurut majelis hakim, Fathor Rosi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Riko (17), pelajar asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Pelajar SMAN di Situbondo itu harus kehilangan nyawanya setelah menenggak pil trek yang sengaja disemprot obat nyamuk cair oleh terdakwa.

Korban kejang-kejang dan tewas  tak lama setelah meminum pil tersebut dengan dicampur minunan berenergi dan susu, Kejadian tersebut ditemukan adannya unsur Sianida di dalam tubuh korban..

Vonis tersebut lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup

“Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 340 KUHP dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, saat membaca amar putusan, Senin (23/04).

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga sempat menguasai beberapa barang milik korban. Termasuk sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC P 2222 GJ.

Sepeda motor itu sempat dibawa untuk ditawarkan kepada temannya di Banyuwangi. Namun, terdakwa mngurungkan niatnya untuk menjual motor karena takut. Bahkan terdakwa memilih memenuhi keinginan polisi dan keluarganya untuk menyerahkan diri.

“Fakta ini menjadi pertimbangan yang meringankan. Disamping usia terdakwa yang masih muda, majelis hakim harus mengedepankan keadilan dan memperhatikan keluarga korban,” papar Ketut Darpawan.

Usai membacakan vonis 18 tahun penjara bagi terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapannya. Mendengar itu, JPU Suryani mengaku masih akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zainuri Ghazali.

“Dalam persidangan kami menyatakan pikir-pikir. Tapi kami akan melakukan banding atas putusan ini. Karena saya selaku kuasa hukumnya tidak sependapat dengan majelis,” tandas Zainuri Ghazali usai sidang.

Hanya saja, pihaknya sangat menghargai proses hukum dan putusan majelis hakim yqng memvonis 18 tahun terhadap kliennya. Namun, Zainuri mempertanyakan unsur perencanaan terdakwa melakukan pembunuhan hingga majelis hakim menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Padahal, terdakwa menyemprot pil itu pada saat sudah di jalan.

“Kalau pertimbangan majelis karena terdakwa hanya memberikan obat itu kepada korban saja. Dalam persidangan sudah dijelaskan, bahwa terdakwa tidak sempat menenggak pil itu karena buru-buru ditelpon istrinya. Selain itu, masih banyak lagi yang kami tidak sependapat. Makanya, kami pasti akan melakukan banding,” tegas Zainuri.

Sebelumnya, seorang pelajar SMA Negeri di Situbondo Riko (17), ditemukan tewas yang awalnya sempat dikabarkan akibat kecelakaan di jalan raya sepulang sekolah, pada pertengahan Agustus 2017 lalu.

Dalam kondisi kritis,sebelum korban dirujuk ke RSUD Asembagus, korban sempat diantar sebuah pick up ke Puskesmas Asembagus. Namun, nyawa pelajar tersebut tak bisa tertolong lagi.

Belakangan, kecurigaan mulai muncul, Riko tewas dengan mulut berbusa. Selain itu, saat bersamaan sepeda motor korban jenis Kawasaki Ninja 250 CC bernopol P 2222 GJ juga raib. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Penyebab kematian Rico akhirnya terjawab. Pelajar itu kejang-kejang tak lama setelah menenggak obat keras pemberian Fathor Rosi (terdakwa). Bahkan sebelum diberikan kepada korban, obat keras itu telah disemprot obat nyamuk cair oleh Fathor.

Fathor berhasil diamankan polisi di wilayah Banyuwangi. Dari tangan Fathor, polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC P 2222 GJ warna merah milik korban.  (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim