Hakim PN Sidoarjo Hanya Vonis Hukuman Percobaan ke Terdakwa Kasus Kekerasan Anak

Hakim PN Sidoarjo Hanya Vonis Hukuman Percobaan ke Terdakwa Kasus Kekerasan Anak

TerasJatim.com, Sidoarjo – Ketua Majelis Hakim, Eni Sri, memvonis hukuman bersalah atas terdakwa Tamyizul Ilmi, yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap DR (9), anak kandungnya sendiri, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwa Tamyizul hanya divonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Atas putusan hakim tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo langsung mengajukan Banding.

“Tuntutan kami kepada terdakwa 7 bulan penjara, dan putusan majelis hakim hanya percobaan. Oleh karena itu kami menempuh upaya hukum dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim,” tegas Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono, Kamis (24/2/22).

Sementara itu, Alinda, ibu korban DR, menyesalkan vonis stersebut. Ia menilai putusan majelis hakim tersebut tidak memihak terhadap korban DR yang hingga saat ini masih mengalami trauma berat hingga depresi berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Ibu ketua majelis hakim kan seorang perempuan, juga seorang ibu. Pasti tahu bagaimana penderitaan seorang ibu jika mengetahui kondisi anaknya yang teraniayaa. Putusan ini tidak memihak kepada keadilan korban yang notabene seorang anak umur 9 tahun yang seharusnya mendapat kasih sayang dari ayahnya,” kata Alinda.

“Saya melihat keputusan ini abot (berat _red) sebelah. Apakah dengan putusan percobaan ini terdakwa jera dan merasa bersalah, saya yakin tidak. Malah dia beranggapan kebal hukum yang seperti dia gembar-gemborkan kepada saya dan keluarganya jika dia tidak mungkin meringkuk di penjara,” sesal ibu 3 anak ini.

Alinda mengaku, dirinya tak bisa menerima vonis ini lantaran apa yang dilakukan terdakwa terhadap buah hatinya tak sebanding dengan vonis yang diterima. “Jelas tidak adil. Anak saya sampai depresi akibat perlakuan kasarnya, tapi dia hanya dihukum percobaan,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim sempat meminta agar kedua belah pihak saling memaafkan di ruang sidang. Namun, Alinda mengaku sudah setahun lamanya berjuang untuk keadilan anaknya sejak berjalannya kasus ini. “Terdakwa itu salah tapi tidak pernah meminta maaf, apalagi mendatangi dan bertemu keluarga kami di rumah,” sebutnya.

Selain itu, sebelum putusan hukuman percobaan terhadap terdakwa, pihak Alinda telah mengirimkan surat hasil pemeriksaan psikolog terhadap anaknya yang mengalami trauma berat kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Harusnya ini lebih dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim. Masa penganiaya anak hanya dihukum percobaan,” tandas dia. (By/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim