Hajar Istrinya Hingga Babak Belur, Pria asal Panggul Trenggalek ini Terancam Bui 5 Tahun

Hajar Istrinya Hingga Babak Belur, Pria asal Panggul Trenggalek ini Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Trenggalek – Lantaran melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, Tulus, pria 38 tahun, warga Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Tulus, dilaporkan telah menganiaya Suwarti (28), yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan Tulus sebagai tersangka. “Tersangka T ditangkap di rumahnya tanpa pelawanan setelah dilaporkan oleh istri sahnya ke Polsek Panggul dengan tuduhan melkaukan kekerasan fisik,” jelas Calvijn, Kamis (03/10/19).

Calvijn menuturkan, persitiwa tersebut berawal saat korban bersama tersangka berpergian ke Kecamatan Dongko Trenggalek, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban bersama pelaku berhenti di sebuah warung untuk beristirahat dan membeli es. Pada saat itu tersangka bertemu dengan pria berinisial TF, yang merupakan teman korban. Namun keduanya tak saling sapa.

“Dalam perjalanan pulang, korban dan pelaku terlibat cekcok. Tersangka menuduh korban berselingkuh dengan teman pria yang ditemui di warung tadi.” imbuh Calvijn.

Kemudian, secara tiba-tiba pelaku membenturkan kepalanya ke arah muka korban sebanyak 2 kali dan mengenai pipi kanan. Kaget, korban secara spontan membalas dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang tersangka. Kemudian tersangka masih membalas lagi dengan melakukan hal serupa sehingga mengenai pelipis korban sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor.

Usai kejadian tersebut, pelaku menghentikan sepeda motornya. Cekcok keduanya pun semakin memanas. “Tersangka mencakar muka korban sampai mengenai pipi kiri hingga mengalami luka. Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga memukul muka korban mengenai bibir sebanyak satu kali,” urai Calvijn

Berusaha melindungi diri, korban lari ke rumah salah satu warga sehingga membuat tersangka mendatangi korban dan kembali memukul korban mengenai rahang sebelah kanan. Setelah emosi mereda, tersangka mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Bodag, Kecamatan Panggul.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panggul guna proses lebih lanjut.

Kini, selain tersangka, petugas menyita barang bukti berupa buku nikah dan baju lengan panjang warna biru kombinasi putih yang terdapat bercak darah.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider Pasal 44 ayat 4 UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim