Hajar Buruh Proyek Hingga Klenger, Oknum Kades di Bojonegoro Dibui

Hajar Buruh Proyek Hingga Klenger, Oknum Kades di Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – YP (35), oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Ia ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Jumat (23/11), tengah malam, sekira pukul 22.30 WIB. Pasalnya, pak kades satu ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sutisno (45), warga Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, yang sedang bekerja pada proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Purwosari.

Akibatnya, Sutisno mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban, Sutisno (45), bersama dua orang teman kerjanya, Yatno (44) dan M Khafid (20), sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari.

Saat itu korban bersama kedua temannya itu berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipindahkan di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.

“Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama dua temannya telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan.” tutur Ary, Sabtu (24/11) siang.

Selanjutnya pelaku yang notabene kepala desa itu dengan arogan membawa Sutisno dan dua temannya ke balai desa setempat. Di balai desa, pelaku menyita handphone dan dompet milik korban dan temannya.

“Saat itu korban dan kedua temannya ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut,” imbuh Ary.

Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter. Lantaran ketakutan, dua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri.

“Saat itulah pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban.” tutur Ary.

Selanjutnya kasus main hakim sendiri itu dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ditangkap petugas di rumahnya.” imbuhnya.

Ary menegaskan, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebatang balok kayu ukuran 3 kali 5 sentimeter dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dalam kondisi patah, sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, sang kades dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Yog/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim